Dimensi Wakaf Bagi Kehidupan Sosial Ekonomi

Posted by Ndry Berbagi... on Rabu, 15 April 2015


Dimensi Wakaf Bagi Kehidupan Sosial Ekonomi Masyarakat
Wakaf sebagai shadaqah jariyah dapat memberikan implikasi besar bagi peningkatan ekonomi umat, wakaf juga dikategorikan sebagai ibadah sosial yang berinteraksi membangun hubungan harmonis antara sesama manusia dan manusia dengan Allah. Saat wakif mendistribusikan kekayaan terjadi hubungan sosial dalam usaha meningkatkan kesejahteraan umat, sedangkan keikhlasan wakif saat mendistribusikan wakaf di jalan Allah terjadi hubungan ketakwaan sebagai refleksi rasa syukur terhadap nikmat Allah. Kedua hubungan di atas mengandung nilai sosial ekonomi religius yang dapat membawa perubahan besar dalam tatanan kehidupan umat dengan menekankan rasa tanggungjawab sosial bagi peningkatan kesejahteraan diantara umat Islam, sebab Nabi Muhammad SAW telah memberikan peringatan kepada umat Islam dengan sabdanya, “Tidak beriman orang yang tidur kenyang, sementara tetangganya kelaparan.”
Refleksi tanggungjawab sosial ekonomi dapat dilakukan dengan mengoptimalkan pendistribusian harta wakaf, dengan tujuan sirkulasi kekayaan dapat dinikmati seluruh umat dalam usaha mencapai pemerataan kekayaan berdasarkan prinsip keadilan. Pada prinsipnya pendistribusian wakaf sangat potensial dalam pengembangan kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat secara adil dan merata yang selaras dengan cita-cita ajaran Islam. Dalam merealisasikan cita-cita itu, proses pendistribusian wakaf memerlukan pengelolaan dan pengawasan secara profesional. Maka peranan lembaga wakaf sangat penting dalam membantu terwujudnya kesejahteraan umat manusia dengan menerapkan konsep manajemen, kepemimpinan, keuangan, distribusi secara profesional.[1]
Pendistribusian wakaf yang dikelola secara profesional memberikan harapan pada wakif dan seluruh umat Islam bahwa efek domino pendistribusian wakaf akan meningkatkan kesejahteraan umat. Secara prinsip wakaf merupakan sumber modal potensial bercorak keagamaan, memiliki dimensi sosial ekonomi yang dapat diimplementasikan dalam pengembangan ekonomi masyarakat. Ini sejalan dengan realitas dari ajaran Islam yang senantiasa berusaha untuk memperbaiki kehidupan sosial ekonomi umat agar mampu mempertahankan eksistensi hidupnya ditengah-tengah persaingan ekonomi global. Bahkan perbedaan struktur sosial ekonomi diantara umat Islam selama ini dapat diminimalisir melalui sirkulasi kekayaan harta wakaf secara produktif bagi pencapaian kesejahteraan umat.  Maka tujuan harta wakaf adalah untuk membantu yayasan pendidikan umum atau khusus, kelompok profesi, yayasan Islam, perpustakaan umum atau khusus, memelihara anak yatim dan membantu yayasan yang memberi pelayanan kepada mereka, membantu fakir miskin, membangun masjid serta mengisinya dengan mushaf al-Qur’an dan kitab-kitab, dan juga berinfak untuk keperluan masjid ; membantu proyek pembangunan kesehatan dan orang-orang sakit ; dan memperbaiki jalan-jalan baik di kota maupun di desa, sebagai proyek pemerintah dapat tercapai secara maksimal.[2]

Implikasi Wakaf Terhadap Kesejahteraan Umat
Rendahnya tingkat kesejahteraan sebagaian besar umat Islam tidak hanya disebabkan malas bekerja (internal factor) namun juga disebabkan eksternal factor yaitu terjadinya monopoli kekayaan dimana konsentrasi modal hanya berada dikalangan kelompok tertentu. Masyarakat yang tidak memiliki akses terhadap institusi atau kekuasaan, secara alami tersingkir dalam kompetisi mendapatkan kehidupan yang layak. Produktivitas kerja yang dimiliki masyarakat tidak dapat dimanfaatkan secara maksimal, sehingga membentuk suatu pola kemiskinan struktural.
Keterbatasan wawasan, kurangnya keterampilan (pendidikan), kesehatan yang buruk, serta etos kerja yang rendah tidak hanya diarahkan pada kesalahan masyarakat, sebab ini merupakan rentetan dari kebijakan pemerintah yang kurang memperhatikan penyedian fasilatas-fasilitas pelayanan publik secara maksimal. Dalam konotasi jamak suatu sistem pemerintahan, negara mempunyai kewajiban memberikan perlindungan kepada masyarakat dalam usaha meningkatkan kesejahteraan dibidang sosial maupun ekonomi agar kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi. Diantaranya adalah pemenuhan kebutuhan primer dan skunder yang menjadi hak dasar masyarakat dalam menjalankan aktivitas hidupnya. Jaminan pemenuhan kebutuhan primer meliputi:
Pertama, jaminan kebutuhan-kebutuhan primer bagi tiap-tiap individu seperti sandang, pangan dan papan. Pemenuhan kebutuhan ini dapat dilakukan dengan kebijakan transfer payment berupa pemberian uang atau barang secara sukarela kepada seseorang/masyarakat.
Sedangkan kategori kedua, jaminan kebutuhan-kebutuhan primer bagi rakyat secara keseluruhan berupa jaminan keamanan, pendidikan dan kesehatan. Maka pemerintah sebagai pemilik kebijakan perlu memberikan solusi dalam memecehkan problem kesejahteraan sosial masyarakat dengan melihat realitas kehidupan masyarakat dalam hubungannya dengan pembangunan ekonomi. Tujuannya agar gap antara kaya dan miskin tidak berkembang secara signifikan dalam rentang sejarah pembangunan ekonomi Indonesia pada saat ini maupun dimasa yang akan datang.
Untuk itu diperlukan suatu konsep baru dalam menyelesaikan permasalahan kemiskinan tersebut. Dalam prinsip Islam pemecahan masalah kemiskinan senantiasa mengacu pada penciptaan mekanisme distribusi ekonomi yang adil, sebab hakikat permasalahan kemiskinan yang melanda umat manusia adalah berasal dari distribusi harta yang tidak merata di tengah-tengah masyarakat, maka dalam menyelesaikan masalah tersebut dapat dilakukan dengan mengoptimalkan pengumpulan zakat, infak, sedekah dan wakaf yang pendistribusiannya dilakukan secara terstruktur dan profesional.[3] Sehingga distribusi kekayaan dalam bentuk tranfer payment dapat terealisasi secara efektif.[4]
Konsep transfer payment secara prinsip merupakan sistem ekonomi yang berusaha menjaga keseimbangan dalam pendistribsuian kekayaan, tujuan akhirnya adalah terjadi pendistribusian kekayaan secara merata ditengah-tengah kehidupan sosial ekonomi masyarakat. Secara fundamental kegiatan transfer payment lebih dahulu telah diterapkan Islam dengan cara mengoptimalkan lembaga-lembaga ekonomi syari’ah dalam proses distribusi kekayaan. Mengutif pendapat Chapra (2000) bahwa Islam memiliki persiapan inistitusional yang sudah terpasang untuk memperoleh dana bagi tujuan kemaslahan masyarakat secara keseluruhan melalui pembayaran zakat (termasuk ‘usyr) dan kontribusi sukarela dalam bentuk sedekah dan wakaf.
Sebagai masyarakat mayoritas, umat Islam Indonesia dapat memanfaatkan berbagai sumber modal yang dimiliki dengan mengoptimalkan pengelolaan harta zakat, wakaf, infak, sedekah, takaful, perbankan, reksadana dalam melakukan transfer payment.
Besarnya potensi jumlah harta wakaf di Indonesia memberikan harapan bagi pembenahan ekonomi umat. Sebab  kekayaan tersebut dapat dijadikan modal pembangunan sosial ekonomi masyarakat dalam mencapai titik equalibrium (keseimbangan) ekonomi dalam mencapai tingkat kesejahteraan umat.  Konteks wakaf hanya sebagai aktivitas ibadah ilahiah perlu direvisi kembali dengan melihat esensi dari potensi yang dimiliki harta wakaf dalam peningkatan kesejahteraan umat. Wacana wakaf sebagai ibadah muamalah dalam kegiatan sosial ekonomi perlu dikembangkan bahkan Akgunduz & Ahmet mengatakan “wakaf adalah sebagai kebaikan yang memiliki keberkahan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat secara terus-menerus dan menjaga orang lain agar mendapatkan kekayaan miliknya”.[5]
Dalam konteks pembangunan ekonomi,  harta wakaf dapat menjadi salah satu sumber pembiayaan pada sektor-sektor publik, seperti pendidikan, kesehatan, jalan, air bersih, penerangan, jembatan, modal usaha dan sebagainya yang manfaatnya akan dirasakan seluruh lapisan masyarakat. Pemanfaatan wakaf dalam kegiatan pembangunan tidak terlepas dari prinsip rasional, karena wakaf mengandung pesan sebagai penopang dalam meningkatkan kesejahteraan umat. Maka prinsip rasionalitas dalam menopang pembanguan kesejahteraan umat dalam pengumpulan harta wakaf perlu diterapkan prinsip tarif. Dimana prinsip tarif dapat diaplikasikan dalam sistem perekonomian modern berupa konsep permintaan (demand) dan penawaran (supply) terhadap harta wakaf, disamping sistem distribusi kekayaan dari wakif kepada mauquf ‘alaih melalui suatu lembaga pengelola wakaf yang disebut mutawalli.
Dalam sistem perekonomian modern, distribusi harta wakaf yang dimanfaatkan dalam kegiatan produktif, implikasinya tentu akan menggerakkan aktivitas ekonomi masyarakat secara menyeluruh.  Terjadinya sirkulasi kekayaan secara gradual (terus-menerus) memberikan dampak psikologis bagi seluruh umat Islam, sehingga mengeluarkan sebagian harta bagi kepentingan masyarakat umum dapat menjadi trend baru bagi masyarakat muslim. Sebab distribusi kekayaan khususnya harta wakaf sudah menjadi kewajiban dan tanggungjawab bagi seorang muslim yang mampu untuk mengeluarkan sebagian harta yang tujuan dimanfaatkan dalam kegiatan muamalah.
Bila merujuk perkembangan pemanfaatan harta wakaf di negar-negara Eropa, Afrika dan Asia, secara prinsip telah berhasil memajukan kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat. Salah satunya adalah negara Afrika yang berhasil dalam pembanguna masjid dan pendidikan Alquran, pembangunan gedung sekolah mulai dari tingkat dasar sampai perguruan tinggi, memberikan beasiswa kepada pelajar dan pendidikan gratis, menyediakan fasilitas kesehatan (rumah sakit, pusat kesehatan, medical chek up, dan makanan tambahan), membantu usaha kecil umat Islam dan kegiatan yang langsung berhubungan dengan usaha meningkatkan kesejahteraan umat Islam yang seluruhnya dibiayai dari harta wakaf.[6] Bahkan dalam tulisan Raissouni tentang Islamic “Waqf Endowment” Scope and Implications melalui penelitian tentang Islamic Waqf Endowment In Some Islamic Countries, memperlihatkan distribusi dana sumbangan wakaf yang diperoleh dari umat Islam telah dialokasikan untuk berbagai aktivitas amal seperti : 27% untuk perluasan mesjid, 11% untuk aktivitas mesjid, 11% untuk lembaga pendidikan, 9% untuk musafir, 8% untuk lembaga pendidikan alquran, 7% untuk rumah sakit dan mushollah (surau), 5% untuk 2 tempat suci (Mesjidil Haram & Mesjidil Aqsa), 5% untuk kaum miskin dan fakir miskin, 17% untuk bermacam-macam kegiatan (usaha mikro, mini market). Dalam beberapa penelitian yang dilakukan, proses pengumpulan dan pendistribusian harta wakaf dalam kegiatan sosial ekonomi masyarakat telah direalisasikan beberapa negara, bahkan negara Singapura yang minoritas penduduk muslim dalam Singapore International Waqf Conference 2007 menjadikan harta wakaf sebagai salah modal sumber modal dalam pembangunan ekonomi negera mereka. Bagaimana dengan Indonesia? Saat ini pemanfaatan harta wakaf dalam bidang sosial seperti pendidikan telah berkembang beberapa dekade, salah satunya adalah Pesantren Gontor dan Universitas Islam Sumatera Utara (UISU). Namun penggalian dan pemanfaatan harta wakaf sebagai sumber modal dalam aktivitas ekonomi masih belum berkembang, walaupun ada beberapa wacana mengenai penggunaan harta wakaf tunai dalam bentuk investasi, saham, modal usaha kecil, perkebunan dan sebagainya.
Pemanfaatan harta wakaf dalam meningkatkan kesejahteraan umat Islam khususnya pada masa yang akan datang dapat terealisasi dengan melibatkan berbagai komponen masyarakat mulai dari penguasa, pengusaha, ulama dan masyarakat. Sebab konteks wakaf secara general adalah suatu harta kekayaan yang diserahkan wakif kepadamauquf ‘alaih untuk dikelola dan dimanfaatkan bagi kepentingan dan kemaslahatan ummat. Sehingga pengelolaan wakaf yang telah diserahkan wakif kepada nadzir (mutawalli), dapat diberdayakan secara produktif dalam menopang aktivitas perekonomian. Konteks wakaf pada dasarnya saat ini adalah bertujuan mendistribusikan kekayaan dalam rangka memberi ruang gerak pada setiap muslim untuk menikmati harta kekayaan yang terkonsentrasi pada satu pihak, sehingga terjadi sirkulasi kekayaan dalam membantu masyarakat dalam usaha meningkatkan kemampuannya mencapai kesejahteraan.

Blog, Updated at: 17.39

1 komentar:

  1. Emperor Casino | Shootercasino
    Emperor Casino is an online casino 바카라 사이트 in the region where you can play septcasino against real players! The site offers several different casino games to choose from! Rating: 5 · ‎1 제왕카지노 vote

    BalasHapus

Diberdayakan oleh Blogger.